Suatu malam kami mengantar keluarga ke salah satu pusat perbelanjaan di Pontianak. Bersamaan pula tiba waktu shalat, dan kami ikut shalat berjamaah.
Pada rakaat pertama setelah membaca surat al-Fatihah, imam membaca surat al-A’la lengkap 19 ayat dimulai dengan Sabbihisma Rabbika al-A’la.
Imam membacanya dengan suara nyaring dan lantang disertai lagu tilawah.
Bersamaan dengan bacaan imam, terdengar juga suara tangisan bayi dari arah belakang, barisan kaum perempuan.
Semakin keras bacaan imam, semakin keras pula suara tangisan bayi itu.
Selama imam membaca surat pada rakaat pertama 19 ayat yang cukup panjang selama itu pula bayi menangis dengan suara keras.
Pada rakaat kedua pun, imam membaca lagi surat yang cukup panjang.
Hingga rakaat ketiga dan rakaat keempat, bayi tidak pernah berhenti menangis.
Sepanjang shalat sepanjang itu pula bayi menangis.
Begitu imam mengucapkan salam, assalamu’alaukum wa Rahamatullah, bayi itu pun juga ikut berhenti menangis.
Boleh jadi, karena ibu sang bayi selesai shalat langsung mendekap dan menyusui bayinya sehingga berhenti menangis.
Dalam kasus seperti ini, seorang imam perlu menggunakan Fiqh Rasa dan Fiqh Hikmah, bukan fiqh ilmu tajwid dan ilmu tilawah semata-mata.
Imam shalat selayaknya segera memperpendek bacaat surat dalam shalatnya, agar ibu sang bayi itu segera mengakhiri shalatnya dan segera mendekap bayinya dan menyusuinya.
Ada saatnya, di mana kita lagi sedang shalat, sedang bermunajat bersama Allah, tapi ketika ada faktor dan tuntutan kemanusiaan yang penting, maka boleh mendahulukan dan mengedepankan sisi kemanusiaan, tanpa meninggalkan kewajiban shalat.
Bacaan al-Fatihah sebagai rukun shalat tidak diperpendek dan tidak dikurangi, tapi cara bacaannya bisa disegerakan tanpa mengurangi dan merusak hukumnya.
Sedangkan bacaan surat, hukumnya sunnat.
Pada saat membaca surat al-A’la yang terdiri atas 19 ayat, imam boleh membaca ayat 1 sampai 3 saja langsung ruku’.
Begitu juga pada rakaat kedua membaca surat yang sama dimulai ayat 4 sampai 6, langsung ruku’.
Mememdekkan bacaan surat seperti ini sudah terpenuhi sunat bacaan surat dalam shalat, walau tidak sempurna sampai 19 ayat.
Imam yang memendekkan bacaan surat dan segera mengakhiri shalat, akan mendapatkan pahala kemanusiaan, karena sangat membantu sang ibu dan bayinya, yang merasa cemas dan gelisah sepanjang shalat karena bayinya menangis terus.
Begitu selesai shalat Lebih cepat, lebih cepat sang ibu mendekap dan menyusui bayinya.
Rasulullah SAW. pernah mengalami kejadian seperti ini. Beliau mengatakan:
إِنِّي لَأَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
Aku pernah berdiri melaksanakan shalat dan aku ingin memanjangkan shalat, tapi aku mendengar tangisan bayi. Maka aku pendekkan shalatku karena aku khawatir akan menyusahkan ibunya (yang sedang shalat) . (HR. Bukhari dari Abi Qatadah).
Para ulama fiqh mengatakan bahwa bagi seorang imam, terutama imam tetap suatu masjid disyaratkan perlunya memahami ilmu Fiqh, bahkan dikatakan orang yang lebih alim ilmu fiqhnya lebih didahulukan menjadi imam dari pada orang yang hanya fasih bacaan dan hapalan ayat-ayat al-Qur’an.
Semoga Bermanfaat. Wallau A’lam bi ash-shawab.
Pontianak, 5 Januari 2026