Dibaca 71
Said bin Abi ‘Arubah (156 H (773 M) mengatakan:
من لم يسمع الاختلاف فلا تعدَّه عالما
Siapa yang belum pernah mendengar (belum mengerti) perbedaan pendapat para ulama, maka janganlah ia dihitung sebagai orang alim.
Ada hal yang menarik mengenai zakat fitrah di Indonesia, yaitu besaran yang dibayarkan setiap orang berbeda-beda di beberapa daerah.
Kalimantan Barat melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama sudah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar 2,7 Kg. makanan pokok (beras).
Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, ditetapkan dalam enam klasifikasi harga. Hal ini sangat realistis karena zakat fitrah yang dibayarkan adalah makanan pokok, mengenyangkan, dan yang dikonsumsi sehari-hari, serta tingkat kemampuan masyarakat beragam.
Ada yang menetapkan 2,7 Kg. beras, ada 2,75 Kg., ada 2,8 kg., ada juga 3 kg. beras, Pada umumnya menetapkan 2,5 kg. beras. Bahkan ada yang sebelumnya menetapkan 2,5 Kg., lalu kemudian tahun berikutnya berubah menjadi 2,7 Kg. beras.
Perubahan dan perbedaan seperti inilah melahirkan pertanyaan sebagaimana judul di atas Mengapa terjadi perbedaan besaran bayaran zakat fitrah?
Pendapat yang berbeda-beda tersebut di atas, semuanya mengacu pada hadis yang sama, yang bersumber Abdullah bin Umar:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Rasulullah SAW. mewajibkan zakat fitri berupa satu sha’ kurma atau sha’ gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat shalat (‘Ied).” (HR. Bukhari).
Hadis seperti ini juga diriwayatkan Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Darimi, semuanya bersumber dari Ibnu Umar. Dalam hadis lainnya bersumber dari Abu Said al-Khudri. Ia mengatakan:
كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
“Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keju (mentega) atau satu sha’ dari kismis (anggur kering).” (HR. Sepakat Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis tersebut, semua ulama sepakat bahwa zakat fitrah yang dibayarkan besarannya adalah satu Sha’.
Ukuran besaran satu Sha’ makanan pokok pada zaman Rasulullah SAW. dianggap sudah dapat mengenyangkan atau memenuhi kebutuhan satu keluarga.
Pada masa Rasulullah SAW. Sha’ adalah alat yang dipakai untuk mengukur banyak sedikitnya makanan secara jumlah takaran atau volume, bukan beratnya atau timbangannya.
Ukuran satu Sha’ ketika dikonversi ke dalam ukuran berat atau timbangan, maka di sinilah terjadi perbedaan pendapar para ulama mengenai besarannya.
Ketika Islam menyebar ke berbagai wilayah dan lintas negara lainnya seperti Mesir, Damaskus Syiria, Bagdad-Irak dan lainnya. Umumnya mereka menggunakan Ritl. Ketika mengukur besaran satu sha’ dikonversi ke dalam ritl, maka masing-masing negara berbeda-beda ukuran ritl-nya. Ukuran satu ritl Mesir berbeda dengan ritl Bagdad, berbeda lagi dengan Syiria, termasuk juga berbeda dengan ukuran Indonesia.
Selain Sha’ pada zaman Nabi SAW. ada ukuran yang lebih kecil namanya Mudd. Satu Mudd diperkirakan sama dengan sepenuh dua telapak tangan seseorang yang sedang, tidak terlalu besar dan tidak terlalu kecil. Dalam Bahasa Indonesia kira-kira sama dengan Gantang.
Perbedaan dan permasalahan selanjutnya muncul ketika ukuran takaran dikonversi ke dalam ukuran berat timbangan.
Kurma, gandum, keju atau mentega, kismis anggur kering, beras sama-sama ukurannya Satu Sha’ tapi berat timbangannya pasti berbeda-beda.
Pemahaman dan penjelasan para ulama yang berbeda-beda tentang makna dan ukuran Satu Sha’ yang disebutkan dalam hadis di atas, itulah namanya Fiqh. Ciri utama fiqh adalah perbedaan pendapat. Maksudnya perbedaan pendapat yang bisa ditolerir berdasarkan dalil.
Mayoritas ulama mengatakan bahwa Satu Sha’ ukurannya sama dengan empat Mudd.
Dalam kamus Arab-Indonesia al-Munawwir, Satu Mudd artinya kurang lebih 6 ons. 6 ons X 4 = 2,4 Kg.
Hampir semua kitab Fiqh bermadzhab Syafi’i, menyebutkan satu sha’ besaran zakat fitrah adalah ukuran 5,3 ritl Irak. Prof. Dr. Musthafa Dib al-Bugha ahli Fiqh Madzhab Syafi’i di Mesir menulis kitab at-Tahdzib fi Adillati Matn al-Ghayah wa at-Taqrib, menjelaskan bahwa 5,3 ritl Irak setara dengan 2400 gram atau 2,4 kg. atau lebih sedikit. Boleh jadi, atas dasar inilah dan prinsip kehati-hatian di Indonesia umumnya penganut mazhab Syafi’i menetapkan besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg. beras.
Dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, ulama fiqh madzhab Ahmad bin Hambal umumnya berpendapat bahwa satu mudd setara 544 gram. Angka 544 X 4 = 2176 gram (sekitar 2,2 kg.).
Wahbah az-Zuhaili juga menjelaskan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa satu sha’ setara dengan 2751 gram atau 2,751 kg. Satu Mudd setara 687,75 gram X 4 = 2751. Boleh jadi atas dasar perhitungan inilah kemudian mengambil perhitungan yang lebih tinggi dan afdhal sehingga digenapkan menjadi 2,8 kg.
Dalam perhitungan ulama lainnya, bahwa Satu Mudd setara dengan 675 gram X 4 = 2700 gram atau 2,7 kg. Jumlah besaran ini sama dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no. 65 tahun 2022 tentang hukum masalah-masalah terkait zakat fitrah, bahwa kadar zakat fitrah adalah satu Sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg. atau 3,5 liter.
Dalam Kitab Taudhih al-Ahkam mim Bulugh al-Maram karya Abdullah bin Abdurrahman al-Bassam menjelaskan hadis tersebut di atas bahwa satu Sha’ setara 3 kg. Pendapat ini sama dengan Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, Syekh al-Bassam sendiri adalah Anggota Majma’ul-Fiqhil-Islami di Rabithah Al-Alam Al-Islami dan pengajar di Masjidil-Haram di Mekah.
Dalam pandangan imam Abu Hanifah, satu Sha’ setara 8 liter Irak. Satu liter Irak setara dengan 130 dirham (130 X 8 = 520 dirham) sama dengan 3800 gram (3,8 kg.).
Pendapat Abu Hanifah ini didasarkan pada hadis bahwa Nabi SAW. pernah berwudhu menggunakan air seukuran satu mudd, 2 liter dan Beliau mandi menggunakan air seukuran satu sha’, 8 liter. (HR. Baihaqi dari Anas).
Dalam konteks masyarakat Islam Indonesia hingga saat ini. ukuran besaran zakat yang dibayarkan berbeda-beda di berbagai wilayah. Masyarakat Muslim di Wilayah Kalimantan Barat sudah ditetapkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama menetapkan 2,7 Kg. beras. Di wilayah provinsi lainnya ada yang menetapkan 2,8 kg., dan ada 3 kg. beras, dan umumnya paling banyak menetapkan 2,5 kg., beras.
Ragam pendapat tersebut mengenai besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan semuanya sudah tercakup dalam makna Satu Sha’ sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah SAW. dalam hadis tersebut di atas.
Para ulama dalam menetapkan kebijakan suatu masalah hukum biasanya berpegang pada kaedah prinsip ihtiyath, kehati-hatian. Apabila kurang dari angka minimal dari ketentuan hukum, maka bisa beresiko menjadi tidak sah.
Apabila mengambil pendapat yang lebih dari ketentuan minimalnya, maka itu lebih utama, lebih afdhal. Makin banyak lebihnya dari ketentuan yang seharusnya, maka akan semakin lebih utama nilainya.
Begitu juga memilih kualifikasi jenis dan harga beras yang lebih tinggi, maka akan lebih tinggi pula nilai ihsan-nya, selama mempunyai kemampuan yang lebih memadai.
Dalam al-Qur’an, Allah berfirman:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ
Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat ihsan, (QS. an-Nahl, 16: 90).
Apabila membayar sesuai kewajiban persis ketentuan agama, itulah namanya adil. Apabila membayar lebih dari kewajiban, maka itulah namanya Ihsan, kebaikan yang lebih baik.
Termasuk perbedaan pendapat para ulama adalah mengenai cara membayarnya.
Menurut ulama madzhab Syafi’i zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok dan mengenyangkan serta yang dikomsumsi sehari-hari, misalnya di Indonesia adalah beras.
Ulama madzhab Abu Hanifah, membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang yang senilai dengan harga dari beras ukuran zakat fitrah. Sementara ukuran besarnya zakat fitrah menurut imam Abu Hanifah adalah 3,8 Kg.
Oleh karena itu, bagi yang menunaikan zakat fitrah dengan membayar berupa uang sebaiknya dan sebijaknya memilih yang senilai dari beras yang klasifikasi tertinggi dan paling mahal harganya terutama bagi yang mampu sehingga bisa memenuhi kriteria menurut imam Abu Hanifah.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.
Pontianak, 24 Pebruari 2026