Dibaca 60
Oleh: Wajidi Sayadi
Disampaikan pada Kegiatan Pelatihan Imam Masjid/Mushalla se-Kota Pontianak Diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PD. IPIM) Kota Pontianak
di Aula Gedung Jabal Uhud Asrama Haji Pontianak
Pontianak, 2 Jumadil Akhir 1447 H/23 Nopember 2025 M.
Kedudukan & Peran Penting Imam Shalat
Dalam kepengurusan sebuah masjid sebagai Lembaga ibadah tidak dilepaskan dari keberadaan pengurus, imam, jamaah, dan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
- Imam adalah Penentu Shalat Berjamaah
Tanpa imam, tidak ada shalat berjamaah
Imam adalah pemimpin yang membawa satu gerbong atau jamaah dalam beribadah kepada Allah.
Oleh karena itu, Imam dianggap sebagai orang yang terbaik mempunyai kualifikasi sebagai imam.
- Imam sebagai delegasi atau utusan penyambung ibadah jamaah kepada Allah
Rasulullah SAW. bersabda:
إِنْ سَرَّكُمْ أَنْ تُقْبَلَ صَلاتُكُمْ فَلْيَؤُمَّكُمْ خِيَارُكُمْ فَإِنَّهُمْ وُفُودُكُمْ فِيمَا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ رَبِّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ
Sesungguhnya suatu kegembiraan kalian adalah ketika shalat diterima di sisi Allah, maka hendaklah kalian diimami oleh yang terbaik di antara kalian. Sesungguhnya imam kalian itu adalah sebagai duta atau utusan antara kalian dengan Allah. (HR. Hakim dari Abu Martsad al-Ganawiy).
- Imam sebagai Titik Pusat Ikutan dan Pedoman
Rasulullah SAW. bersabda:
إنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ
Imam itu dijadikan untuk diikuti, apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan janganlah kalian bertakbir hingga dia bertakbir, apabila dia ruku’ maka ruku’lah kalian dan janganlah kalian ruku’ hingga dia ruku’. (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah).
- Imam sebagai Penjamin Penanggung jawab terhadap shalat berjamaah
Rasulullah SAW. bersabda:
الْإِمَامُ ضَامِنٌ
Imam adalah penjamin, yang bertanggung jawab (terhadap shalat makmumnya). (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah).
Adab bagi imam Shalat
- Menjaga akhlak al-karimah
Rasulullah SAW. bersabda:
ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ
Tiga orang yang shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka; seorang budak yang kabur hingga ia kembali, seorang istri yang bermalam sementara suaminya dalam keadaan marah dan seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka tidak suka.” (HR. Tirmidzi dari Abu Umamah).
Cacat yang tidak disukai dimaksud adalah karena akhlaknya buruk menurut agama, bukan masalah kepentingan dunia. Misalnya, suka berbuat fasik, suka berbuat dosa besar, atau cacat karena kekurangan pengetahuan dalam masalah hukum syariah, khususnya hukum-hukum ibadah shalat. Sementara di belakangnya ada orang yang lebih fasih dan alim.
Rasulullah SAW. mengingatkan:
وَلَا يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا إِلَّا أَنْ يَقْهَرَهُ بِسُلْطَانٍ يَخَافُ سَيْفَهُ وَسَوْطَهُ
Tidak boleh orang fajir (Pendosa) mengimami seorang mukmin, kecuali jika ia dipaksa oleh kekuasaan yang ditakuti pedang dan cambuknya.“ (HR. Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah).
Rasulullah SAW. mengingatkan agar senantiasa menjaga etika.
وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ
Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim dari Abu Mas’ud).
Pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al-Qur’an dan lebih utama darinya. Pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju.
- Menjaga kebersihan, kerapian dan penampilan
Allah Ta’ala berfirman:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid. (QS. al-A’raf, 7: 31).
- Memperhatikan waktu-waktu Shalat
Rasulullah SAW. bersabda:
مَنْ أَمَّ النَّاسَ فَأَصَابَ الْوَقْتَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَمَنِ انْتَقَصَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعَلَيْهِ وَلَا عَلَيْهِمْ
Siapa yang mengimami shalat orang banyak sesuai pada waktunya, maka pahala baginya dan bagi mereka para makmum. Siapa (di antara imam) yang mengurangi waktu meski sedikit, maka dosanya baginya dan tidak bagi mereka (para makmum). HR. Abu Daud dari ‘Uqbah bin Amir).
- Memperhatikan dan Mengerti situasi kondisi makmumnya
Rasulullah SAW. bersabda:
إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَرِيضَ فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ
Apabila salahseorang dari kalian mengimami jamaah, hendaklah meringankannya, karena di antara mereka adalah yang kecil, tua, lemah, dan sakit. Apabila dia shalat sendirian, silakan shalat sekehendaknya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
- Gerakan sederhana ketika ruku’ dan sujud dan tidak melebihi tiga kali ketika membaca tasbih
- Memperhatikan Shaf makmum dan bertakbir setelah lurus shaf-nya
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu mengatakan:
أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَأَقْبَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
Ketika shalat sudah di-iqamah, Rasulullah SAW. menghadapkan wajahnya kepada kami seraya bersabda, “Luruskanlah shaf dan rapatkanlah, sesungguhnya aku dapat melihat kalian dari balik punggungku.“ (HR. Bukhari dari Anas bin Malik).
- Membantu jamaah mendapatkan keutamaan takbir ihram bersama imam
Rasulullah SAW. bersabda:
مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ
Siapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama, ikhlas karena Allah, maka tercatat baginya akan terbebas dari api neraka dan terbebas dari sifat munafik.“ (HR. Tirmidzi dari Anas bin Malik).
- Bacaan dan Suara Imam jelas kedengaran makmum sehingga dapat mengikutinya
- Diam sejenak sesudah membaca surat al-Fatihah dalam Shalat Jahriyah.
Memberi kesempatan bagi makmum membaca surat al-Fatihah sehingga mereka dapat mendengarkan bacaan surat oleh imam.
- Menghadapkan wajah ke arah makmum atau menyamping sebelah kanan makmum seusai shalat
- Berdoa untuk diri dan jamaah
Rasulullah SAW. bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَنْظُرَ فِي جَوْفِ بَيْتِ امْرِئٍ حَتَّى يَسْتَأْذِنَ فَإِنْ نَظَرَ فَقَدْ دَخَلَ وَلَا يَؤُمَّ قَوْمًا فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ وَلَا يَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ وَهُوَ حَقِنٌ
Tidak halal bagi seseorang melihat ke dalam rumah orang lain hingga ia mendapatkan izin, jika tetap melihat (tanpa izin) maka ia telah masuk. Dan janganlah seseorang mengimami suatu kaum lalu ia mengkhususkan doa untuk dirinya tanpa menyertakan mereka, jika ia lakukan maka ia telah berkhianat. Dan seseorang juga tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan menahan kencing. (HR. Tirmidzi dari Tsauban).
Pontianak, 23 Nopember 2025