Dibaca 67
Materi ini bagian dari Ngaji Asbab an-Nuzul dan Tafsir al-Qur’an rutin malam Sabtu di Masjid al-Jamaah Jl. Surya Pontianak.
Ketika rombongan utusan Bani Tamim datang menemui Nabi SAW. Lalu Umar bin Khattab memilih dan menunjuk Aqra’ bin Habis at-Tamimi sebagai pemimpin mereka, sedang Abu Bakar memilih dan menunjuk al-Qa’qa bin Ma’bad sebagai pemimpinnya.
Abu Bakar berkata kepada Umar, ‘Anda selalu ingin berbeda pendapat denganku!” Umar bin Khattab mengelak dan mengatakan, “Aku sama sekali tidak ada berniat berbeda denganmu!
Perdebatan keduanya semakin seru dan panas, hingga suara keduanya semakin semakin keras dan tinggi di sisi kamar Nabi SAW.
Atas kejadian ini, maka turunlah ayat:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْٓا اَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَه بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَالُكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah meninggikan suaramu melebihi suara Nabi dan janganlah berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya (suara) sebagian kamu terhadap yang lain. Hal itu dikhawatirkan akan membuat (pahala) segala amalmu terhapus, sedangkan kamu tidak menyadarinya. (QS. al-Hujurat, 49: 2).
Semenjak turunnya ayat ini yang berkaitan langsung dengan Umar bin Khattab dan Abu Bakar sebagai teguran pembelajaran, sejak itu pula Umar bin Khattab jika berbicara kepada Nabi SAW seperti orang yang mengadakan pembicaraan rahasia, seperti berbisik-bisik tidak sampai terdengar orang lain. (HR. Bukhari).
Hadis asbab an-nuzul tersebut diriwayatkan imam Bukhari bersumber dari Ibnu Abi Mulaikah.
Ayat ini sampai sekarang tertulis di atas dinding Makam Rasulullah SAW. dalam Masjid Nabawi di Madinah.
Larangan bersuara dengan nada tinggi dan keras di sisi Rasulullah SAW. yang dianggap mengganggu kenyamanan dan ketentramannya. berlaku semasa hidupnya juga berlaku ketika Beliau sudah wafat, termasuk ketika datang ziarah ke makam Rasulullah SAW. yang dulu adalah kamar Aisyah tempat tinggal bersama Nabi SAW.
Dalam kaedah Tafsir al-Qur’an disebutkan,
الأمر ضده النهي والنهي ضده الأمر
Perintah dalam al-Qur’an, sebaliknya adalah larangan
Larangan dalam al-Qur’an, sebaliknya adalah perintah.
Larangan bersuara tinggi adalah perintah bersuara pelan dan sopan sebagai penghormatan kepada nabi SAW.
Intinya adalah perintah agar senantiasa memuliakan Rasulullah SAW.
Demikian juga dalam ayat lainnya disebutkan:
لَا تَجْعَلُوْا دُعَاۤءَ الرَّسُوْلِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاۤءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًاۗ
Janganlah kamu menjadikan panggilan Rasul (Nabi Muhammad) di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain). (QS. an-Nur, 24: 63).
Janganlah kalian memanggil Rasulullah SAW. seperti panggilan seseorang kepada sesama temannya, misalnya kita memanggil hai Ali, hai Ahmad, hai Beddu, hai Baco, hai Bram. Panggilan seperti ini masih wajar dan pantas untuk sesama kita.
Bagi Rasulullah SAW. harus dipanggail dengan panggilan sanjungan, panggilan kemuliaan, panggilan kehormatan, misalnya ya Rasulallah, ya Nabiyallah, ya Habiballah, Sayyidina Muhammad, ya Sayyidana, ya Maulana,
Ketika ada yang bershalawat dengan membaca dan menyebut SAYYIDINA MUHAMMAD jangan dianggap Bid’ah.
Justru dengan panggilan seperti itu adalah menjalankan perintah Allah dalam al-Qur’an surat an-Nur: 63 tersebut.
Para ulama telah menyusun berbagai untaian kalimat indah dalam Qasidah dengan pujian yang luar biasa bahkan redaksi bunyi shalawat, isinya adalah panggilan sanjungan, panggilan kemuliaan dan kehormatan bagi Rasulullah SAW. sebagai cerminan berakhlak, sopan santun kepada Rasulullah SAW. yang mulia dan termulia.
Semuanya diinspirasi oleh perintah ayat al-Qur’an tersebut.
اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Pontianak, 27 September 2025