PERAN DAN KEDUDUKAN IMAM DALAM SHALAT DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT

Oleh: Wajidi Sayadi

 

Disampaikan pada Kegiatan Madrasah Imam Masjid (MIM) Diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (PW. IPIM) Kalimantan Barat di Masjid Raya Mujahidin Pontianak

Data Jumlah Masjid

Indonesia ada 660.290 masjid dan dan 364.085 musalla.  Kalimantan Barat ada  4.627 masjid. Kota Pontianak sebanyak 361 masjid (Tahun 2022) dan 439 Mushalla.

Allah Ta’ala berfirman:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid. (QS. al-A’raf, 7: 31).

Pakaian indah yang dimaksud adalah menutup aurat.

Kata Masjid yang disebutkan dalam ayat tersebut, tapi yang dimaksud adalah Shalat, karena fungsi utama masjid sebagai tempat  shalat.

Maksudnya tutuplah auratmu ketika hendak shalat.

Berdasarkan penafsiran tersebut, berarti fungsi utama masjid adalah sebagai tempat ibadah Shalat, dzikir, dan lainnya.

Kata Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Fungsi rumah-rumah ibadah (Masjid) sebagai tempat meluruskan jalan pikiran yang bengkok, melunakkan jiwa yang keras, membersihkan hati yang kotor, menenangkan kalbu yang liar, menerangkan Nurani yang redup dan melembutkan sikap yang keras.

Fungsi-fungsi masjid yang ideal seperti ini dapat tercapai apabila didukung oleh pengurus, imam, jamaah, masyarakat sekitar lingkungan dan fasilitas masjid tersebut.

TERMINOLOGI IMAM

إمَامٌ –أَمَام – أمَّةٌ – أُمٌّ

Imam, Amam, Ummat, Ummun

imâm  artinya pemimpin

Amam artinya di depan

Ummat artinya masyarakat

Ummun artinya ibu

Empat kata ini berasal dari akar kata dasar yang sama, yaitu berasal dari kata أمَّ – يَؤُمُّ (amma-yaummu) yang berarti menuju, harapan, tumpuan, dan panutan selalu di depan.

Kata imam, ummat dan ummi adalah tiga kata yang berasal dari akar kata dasar yang sama, yaitu tiga-tiganya berasal dari kata أمَّ – يَؤُمُّ (amma-yaummu) yang berarti menuju, harapan, tumpuan, dan panutan.

Hal ini bisa dipahami bahwa IMAM (Pemimpin) menjadi tumpuan, tertuju harapan UMMAT atau masyarakat kepada dirinya, karena dialah yang diharapkan menjadi teladan dan panutan.

Demikian juga, Ibu disebut UMMI, karena ibu adalah menjadi tumpuan hati dan harapan serta menjadi panutan atau teladan dalam sebuah pembinaan umat melalui rumah tangga.

Hal ini memberikan suatu indikasi bahwa di tengah-tengah UMMAT (masyarakat), ada IMAM (pemimpin), dan peran seorang ummi (ibu) ada keterkaitan yang sangat erat.

Artinya kualitas UMMAT (masyarakat) dipengaruhi oleh kualitas IMAM (pemimpin) itu sendiri.

Sebaliknya, kualitas IMAM (pemimpin) dapat dipengaruhi dari kualitas umatnya.

Semua itu berawal dari pengaruh pendidikan rumah tangga yang banyak dimotori dan dibina oleh seorang UMMI (ibu).

Allah Ta’ala berfirman:

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ ۙ

Kami menjadikan mereka itu imam (pemimpin-pemimpin) yang memberi petunjuk atas perintah Kami dan Kami mewahyukan kepada mereka (perintah) berbuat kebaikan, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat, serta hanya kepada Kami mereka menyembah. (QS. Al-Abiya’: 73).

Terminologi Imam terdiri atas imam Shugra (imam kecil, yakni Pemimpin shalat berjamaaah) dan Imam Kubra (imam besar, yakni Pemimpin masyarakat, bangsa dan negara).

Imam Shugra

Imam atau pemimpin Kecil. Maksudnya orang yang memimpin dalam prosesi pelaksanaan shalat berjamaah

Imam dalam shalat adalah orang yang shalatnya diikuti oleh orang shalat yang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Syariah.

Kriteria Imam sebagai Syarat Sah shalat berjamaah:

  1. Muslim
  2. Berakal sehat
  3. Baligh (dewasa). Imam itu adalah kesempurnaan. Sedangkan anak-anak dianggap belum sempurna. Anak-anak yang sudah mumayyiz tidak boleh menjadi imam shalat bagi orang dewasa, baik shalat fardhu maupun shalat sunat menurut ulama madzhab Hanafi. Ulama madzhab Malik dan Ahmad boleh menjadi imam dalam shalat sunat seperti shalat tarwih. Ulama madzhab Syafi’i, berpendapat anak yang sudah mumayyiz boleh menjadi imam dalam shalat fardhu.
  4. Benar-benar laki-laki (الذكورة المحققة) bagi makmum laki-laki dalam shalat fardhu dan sunat.
  5. Suci dari hadats besar dan kecil.
  6. Bacaannya baik dan pelaksanaan rukun-rukun shalat baik (إحسان القراءة والأركان).
  7. Tidak sedang menjadi makmum
  8. Bebas dari udzur kesehatan, seperti mimisan, sering kentut, sering buang air kecil atau yang semacamnya, menurut madzhab Hanafi dan Hambali. Madzhab Maliki, hanya makruh menjadi imam orang seperti ini.
  9. Mampu mengucapkan huruf al-Qur’an dengan baik dan benar (صحيح اللسان).

Peran dan Kedudukan Imam Shalat

Nabi SAW. memberi perhatian sangat besar mengenai pentingnya kedudukan imam shalat berjamaah, dengan banyaknya sabda perintah Nabi SAW. agar ada di antara kalian menjadi imam shalat.

Ketika bersedia menjadi imam, berarti kita memenuhi harapan dan perintah Nabi SAW.

Orang lain mendapatkan pahala dan nilai shalat berjamaah karena keberadaan seorang imam yang memimpin shalat berjamaah.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyampaikan ketika Rasulullah SAW. sakit keras. Beliau meminta kepada Aisyah istrinya dengan kalimat:

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ

Perintahkanlah Abu Bakar agar menjadi imam shalat berjamaah bersama dengan masyarakat. (HR. Muslim dari Aisyah).

Nabi SAW. bersabda:

إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ الْإِمَامُ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ يُجِبْكُمْ اللَّهُ

Jika kalian shalat maka luruskan shaf. Hendaklah salah seorang dari kalian menjadi IMAM. Bila imam bertakbir, maka bertakbirlah dan bila imam mengucapkan, غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ” maka hendaklah kalian membaca, “آمِين, niscaya Allah akan mengabulkan kalian. (HR. Nasai dari Abu Musa).

Peran dan Tanggung Jawab Imam dalam Shalat

  1. Imam adalah Penentu Shalat Berjamaah

Tanpa imam, tidak ada shalat berjamaah

Imam adalah pemimpin yang membawa satu gerbong atau jamaah dalam beribadah kepada Allah.

Oleh karena itu, Imam dianggap sebagai orang yang terbaik mempunyai kualifikasi sebagai imam.

  1. Imam sebagai delegasi atau utusan penyambung ibadah jamaah kepada Allah

Rasulullah SAW. bersabda:

إِنْ سَرَّكُمْ أَنْ تُقْبَلَ صَلاتُكُمْ فَلْيَؤُمَّكُمْ خِيَارُكُمْ فَإِنَّهُمْ وُفُودُكُمْ فِيمَا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ رَبِّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ

Sesungguhnya suatu kegembiraan kalian adalah ketika shalat diterima di sisi Allah, maka hendaklah kalian diimami oleh yang terbaik di antara kalian. Sesungguhnya imam kalian itu adalah sebagai duta atau utusan antara kalian dengan Allah. (HR. Hakim dari Abu Martsad al-Ganawiy).

  1. Imam sebagai Titik Pusat Ikutan dan Pedoman

Rasulullah SAW. bersabda:

إنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ

Imam itu dijadikan untuk diikuti, apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan janganlah kalian bertakbir hingga dia bertakbir, apabila dia ruku’ maka ruku’lah kalian dan janganlah kalian ruku’ hingga dia ruku’. (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah).

Bacaan dan Suara Imam harus jelas dan kedengaran oleh makmum sehingga dapat mengikutinya

  1. Imam sebagai Penjamin, Penanggung jawab terhadap shalat berjamaah

Rasulullah SAW. bersabda:

الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ اللَّهُمَّ أَرْشِدْ الْأَئِمَّةَ وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ

Imam adalah penjamin, yang bertanggung jawab (terhadap shalat makmumnya). Sedangkan muadzdzin orang yang dipercaaya. Ya Allah! Berilah petunjuk kepada imam dan ampunilah dosa para muadzdzin. (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah).

Rasulullah SAW. bersabda:

عَنْ أَبِي حَازِمٍ قَالَ: كَانَ سَهْلُ بْنُ سَعْدٍ السَّاعِدِيُّ رضي الله عنه يُقَدِّمُ فِتْيَانَ قَوْمِهِ يُصَلُّونَ بِهِمْ فَقِيلَ لَهُ: تَفْعَلُ ذَلِكَ وَلَكَ مِنْ الْقِدَمِ مَا لَكَ؟ فَقَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى اللهُ عليه وسلَّم يَقُولُ الْإِمَامُ ضَامِنٌ فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَإِنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهِ وَلَا عَلَيْهِمْ 

Abu Hazim berkata, “Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi menunjuk seorang anak muda menjadi imam shalat bersama mereka, lalu dikatakan kepadanya, “Kamu melakukan hal itu, sedangkan kamu lebih dahulu masuk Islam!” Ia menjawab, “Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda, “Imam itu orang yang menjamin bertanggung jawab. Jika ia berlaku baik dan benar maka kebaikan itu baginya dan bagi mereka. Tetapi jika salah, maka kesalahan itu untuk dirinya dan bukan untuk mereka. (HR. Ibnu Majah dari Sahl bin Sa’ad).

Apabila ada makmum datang terlambat bergabung dengan imam, ia tidak sempat membaca surat al-Fatihah karena ia segera ruku’ bersama dengan imam, maka bacaan al-Fatihah-nya ditanggung oleh imam.

Seorang makmum, membaca surat al-Fatihah ketika sedang duduk tahiyyat, kesalahannya ini tidak perlu ditebus dengan sujud sahwi, karena ia ditanggung oleh imam.

Berbeda ketika shalat sendirian, ia lupa membaca surat al-Fatihah atau bukan pada tempatnya, maka ia harus sujud sahwi.

  1. Imam hendaknya memperhatikan waktu-waktu Shalat

Rasulullah SAW. bersabda:

“مَنْ أَمَّ النَّاسَ فَأَصَابَ الْوَقْتَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَمَنِ انْتَقَصَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعَلَيْهِ وَلَا عَلَيْهِمْ”

Siapa yang mengimami shalat orang banyak sesuai pada waktunya, maka pahala baginya dan bagi mereka para makmum. Siapa (di antara imam) yang mengurangi waktu meski sedikit, maka dosanya baginya dan tidak bagi mereka (para makmum). HR. Abu Daud dari ‘Uqbah bin Amir).

Peran Imam dalam Kehidupan Sosial Masyarakat

  • Imam selalu menjaga etika dan sikap perilaku terpuji
  • Imam sebagai contoh dan teladan
  • Imam sebagai guru dan pembimbing
  • Imam sebagai referensi masyarakat
  • Imam sebagai penenang dan penyejuk umat
  • Imam sebagai pencerah dan penyelesai masalah umat

Sebaliknya, Nabi SAW. juga memberi peringatan bagi seorang imam yang dinilai cacat oleh jamaah, dengan sabdanya:

Rasulullah SAW. bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تُجَاوِزُ صَلَاتُهُمْ آذَانَهُمْ الْعَبْدُ الْآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ

Tiga orang yang shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka; seorang budak yang kabur hingga ia kembali, seorang istri yang bermalam sementara suaminya dalam keadaan marah dan seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka tidak suka.” (HR. Tirmidzi dari Abu Umamah).

Cacat yang tidak disukai dimaksud adalah sesuatu yang tercela menurut agama, bukan masalah kepentingan dunia. Misalnya, imam suka berbuat fasik, suka berbuat dosa besar, atau cacat karena kekurangan pengetahuan dalam masalah hukum syariah, khususnya hukum-hukum ibadah shalat. Sementara di belakangnya ada orang yang lebih fasih dan alim.

Rasulullah SAW. mengingatkan:

وَلَا يَؤُمَّ فَاجِرٌ مُؤْمِنًا إِلَّا أَنْ يَقْهَرَهُ بِسُلْطَانٍ يَخَافُ سَيْفَهُ وَسَوْطَهُ

Tidak boleh orang fajir (Pendosa) mengimami seorang mukmin, kecuali jika ia dipaksa oleh kekuasaan yang ditakuti pedang dan cambuknya.“ (HR. Ibnu Majah dari Jabir bin Abdullah).

Rasulullah SAW. mengingatkan agar senantiasa menjaga etika

وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ

Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya” (HR. Muslim dari Abu Mas’ud).

Pemilik rumah, atau pemilik majelis, atau imam (tetap) masjid, lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang lain. Walaupun ada orang lain yang lebih alim (berilmu agama), lebih pandai membaca Al-Qur’an dan lebih utama darinya. Pemilik tempat lebih berhak untuk menjadi imam. Ia bisa memilih apakah ia yang maju atau mempersilahkan orang lain untuk maju.

Pontianak, 19 Rajab 1446 H/19 Januari 2025 M.

Posted in: Fiqih, Kajian Islam, Makalah

Leave a Comment