Dibaca 55
Oleh: Wajidi Sayadi
Khutbah jumat berbeda dengan ceramah atau pidato biasa. Khutbah merupakah syarat sahnya shalat jumat. Tidak sah shalat jumat, apabila tidak diawali dengan khutbah jumat.
Oleh karena itu, khutbah ada aturan dan ketentuannya sebagai ibadah yang tidak terpisahkan dari shalat jumat. Berbeda dengan ceramah agama atau pidato bersifat umum.
Hari ini Jumat, 12 Juli 2024 menyaksikan ketika khatib sangat bersemangat membaca khutbah diawali dengan alhamdulillah, kemudian baca dua kalimat syahadat, dan langsung membaca beberapa ayat al-Qur’an cukup Panjang dalam surat yang berbeda-beda. Setelah itu langsung menyampaikan isi materi khutbah mengenai pentingnya Tauhid dan Ikhlas.
Menyimak isi khutbahnya sangat bagus, hanya saja penasaran dan gusar di hati karena menunggu khatibnya membaca shalawat untuk Rasulullah SAW. ternyata tidak membaca hingga selesai khutbah pertama.
Lanjut khutbah kedua pun sama hanya membaca Hamdalah, Syahadat dan banyak ayat al-Qur’an. Lalu dilanjutkan dengan ceramah kembali seperti khutbah pertama.
Mendengar khutbah jumat seperti ini hampir mirip dengan ceramah agama secara umum, Dengan rasa berat hati dan sedikit terpaksa, akhirnya kami berdiri menghampiri mimbar dan mendekati khatib dan berbicara dengan Beliau. Dan menghentikan sebentar khutbahnya. Kami mengingatkan bahwa Ust. khatib dari tadi khutbah pertama sampai khutbah kedua ini belum ada membaca shalawat untuk Junjungan Rasulullah SAW. Membaca shalawat adalah rukun dari khutbah jumat. Yang tidak boleh ditinggalkan.
Lanjutkan khutbahnya, jangan lupa dan abaikan shalawat.
Alhamdulillah direspon dengan baik dan dilanjutkan membaca shalawat sebagaimana mestinya.
Setelah selesai shalat jumat, kami duduk bersama dengan pengurus masjid, minta maaf dan minta keikhlasan Ust. Khatib sedikit terganggu karena dihentikan sesaat dan diingatkan ketika sedang berkhutbah.
Kami sampaikan harapan kepada Pengurus Masjid atau panitia bidang ibadah dan dakwah sebaiknya menuliskan rukun-rukun khutbah Jumat dengan huruf besar dan tebal ditempel di atas mimbar yang mudah dilihat oleh Khatib ketika akan dan khutbah. Hal ini untuk mengingatkan, apalagi khatibnya tidak memegang naskah teks khutbah, hanya mengandalkan hapalan semata seperti ketika sedang ceramah.
Dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, rukun khutbah jumat terdiri dari lima:
- Membaca Hamdalah atau al-hamdulillah
- Membaca shalawat pada khutbah pertama dan kedua,
- Menyampaikan wasiat takwa
- Membaca ayat-ayat al-Qur’an
- Membaca doa ampunan bagi orang-orang muslim dan mukmin.
Selain ulama madzhab Syafi’I, madzhab Ahmad bin Hambal dan ulama madzhab Imam Malik juga berpandangan sama mengenai kedudukan shalawat dalam khutbah jumat sebagai rukun yang tidak boleh ditinggalkan.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.
Semoga Bermanfaat
Pontianak, 12 Juli 2024