Dibaca 61
Oleh: Wajidi Sayadi
Biasa panitia Qurban di masjid atau di tempat lain mengumumkan nama-nama yang sudah mendaftar sebagai pekurban. Di antaranya ada yang disebutkan nama almarhum/almarhumah. Lalu ada yang berkomentar atau bertanya apakah orang yang sudah meninggal dunia masih bisa berkurban atau apakah boleh berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia atau al-marhum?
Berikut ini jawabannya menurut para ulama.
Masalah berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia (almarhum/almarhumah), menurut para ulama berbeda-beda pendapatnya:
PERTAMA, Boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dengan cara orang sudah meninggal dunia hanya diniatkan ikut dalam keluarganya yang berkurban yang masih hidup. Misalnya seorang anak berkurban berniat kurban untuk dirinya dan untuk keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia. Nama yang didaftarkan kepada panitia Qurban adalah atas nama orang yang masih hidup. Orang yang inilah yang berniat untuk ayah, ibu, dan atau keluarganya yang sudah meninggal dunia.
KEDUA, Ulama madzhab Syafi’I berpendapat boleh berkurban khusus untuk orang yang sudah meninggal dunia (almarhum/almarhumah) apabila sebelum wafatnya ia pernah berwasiat agar keluarganya berkurban untuk dirinya. Dengan wasiatnya almarhum/almarhumah ia akan mendapatkan pahala Qurban tersebut. Hanya saja, bagi keluarganya yang melaksanakan wasiat untuk berkurban ini, tidak boleh ikut mengambil dan makan daging hewan kurbannya, seluruh daging kurbannya diberikan kepada fakir miskin dan lainnya. Sama dengan daging hewan qurban nadzar yang hukumnya wajib diberikan kepada orang lain.
KETIGA, Adapun berkurban khusus untuk orang yang sudah meninggal dunia yang tidak ada wasiat sebelumnya dari almarhum/almarhumah. Para ulama berbeda pendapatnya. Ulama madzhab Syafi’i berpendapat tidak boleh, dengan alasan sebagaimana firman Allah:
وَاَنْ لَّيْسَ لِلْاِنْسَانِ اِلَّا مَا سَعٰىۙ
Bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, (QS. An-Najm, 53: 39).
Ulama madzhab Malikiyah berpendapat bahwa makruh hukumnya melaksanakan apabila almarhum sebelum wafatnya tidak ada menentukan hewan kurbannya. Apabila ia sudah menentukan hewan kurban sebelum wafatnya, tapi bukan nadzar, maka keluarganya boleh, yakni sunat melakukan kurban untuk almarhum.
KEEMPAT, Ulama Madzhab Hanafi dan Hanbali membolehkan berkurban khusus untuk orang yang sudah meninggal dunia dengan niat sebagai sedekah dan memberi makan daging untuk orang lain. Hukum seperti ini sama dengan orang yang masih hidup dapat bersedekah untuk orang lain.
Di antara dalil yang biasa dijadikan landasan para ulama adalah hadis.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمَّهُ تُوُفِّيَتْ أَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِي مِخْرَافًا وَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu, Bahwasanya pernah ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ saat ibunya telah meninggal dunia, “Apakah ibuku akan mendapatkan manfaat jika aku bersedekah atas namanya?” Beliau bersabda, “Tentu.” Lalu orang tersebut melanjutkan, “Sesungguhnya aku memiliki kebun yang penuh dengan bebuahannya, dan kujadikan engkau sebagai saksi bahwa aku telah menyedekahkan kebun itu atas namanya”. (HR. Bukhari).
Dalam hadis ini, seorang anak bersedekah, maksudnya berwakaf sebuah kebun dengan niat atas nama almarhumah ibunya adalah dibolehkan Rasulullah SAW. bahkan Beliau menjadi saksinya.
Berwakaf atas nama orang yang sudah meninggal dunia, sama dengan berqurban dengan niat atas nama orang sudah meninggal dunia juga boleh sebagai sedekah. Dalam hadis lainnya juga disebutkan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَبِي مَاتَ وَتَرَكَ مَالًا وَلَمْ يُوصِ فَهَلْ يُكَفِّرُ عَنْهُ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ, “Ayahku telah meninggal dunia dan meninggalkan harta, namun dia tidak memberi wasiat terhadap harta yang ditinggalkannya, dapatkah harta itu menghapus dosa-dosanya jika harta tersebut saya sedekahkan atas namanya?” beliau menjawab, “Ya.” (HR. Muslim).
Hadis-hadis yang membolehkan bersedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia (almarhum/almarhumah) ini merupakan penjelasan yang bersifat pembatasan dan pengecualian terhadap al-Qur’an ayat 39 surat an-Najm di atas.
Penjelasan ulama lainnya bahwa apabila seorang anak berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal dunia, tidak bertentangan ayat 39 surat an-Najm di atas, sebab anak tersebut merupakan hasil usaha dari orang tersebut yang sudah meninggal dunia.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.
Semoga Bermanfaat
Pontianak, 15 Juni 2024 M/8 Dzulhijjah 1445 H