PERAN DAN KEDUDUKAN IMAM DALAM SHALAT DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT (Bagian Pertama)

Mungkin gambar 3 orang dan teks yang menyatakan 'AL-IZZAH + + 000 PELATIHAN IMAM SE-KALIMANTAN BARAT + TAHUN2023 Spesial Menyambut Bulan Ramadhan 0000 000 "Imam Berkelas, Ramadhan Berkualitas"'

Judul dan materi ini telah disampaikan pada kegiatan Pelatihan Imam se-Kalimantan Barat Spesial Menyambut Ramadhan yang diikuti sekitar 280 peserta.

Kegiatan ini berlangsung di Gedung Konferensi Universitas Tangjungpura diselenggarakan oleh Yayasan al-Izzah kota Pontianak.

Pembicaraan mengenai Imam Masjid di Kalimantan Barat, diawali dengan data mengenai jumlah umat Islam dan Masjid serta Surau di Kalimantan Barat dan Kota Pontianak.

Pada tahun 2020 Jumlah Penduduk Provinsi Kalimantan Barat 5.482.046 jiwa, terdiri atas Islam 3.303.972 jiwa (61%), Katholik 1.214.126 jiwa (23%), Kristen 636.720 jiwa (12%), Budha 308.127 jiwa (6%), Konghucu 15.265 jiwa, Hindu 2.797 jiwa, dan Aliran Kepercayaan 1.039 jiwa. Data ini berdasar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat semester I tahun 2020.

Adapun jumlah masjid sebanyak 3.996 dan Surau jumlahnya 2.874. Jumlah rumah ibadah umat Islam sebanyak 6.874 buah di Kalimantan Barat.

Adapun Jumlah Penduduk Kota Pontianak tahun 2022 sebanyak 671.598 jiwa. Rinciannya adalah sebagai berikut: Islam 512.502 jiwa (76,3%), Budha 83.535 Jiwa (12,4%), Katholik 40.076 jiwa (6,0%), Kristen 32.682 Jiwa (4,9%), Konghucu 2.456 jiwa (0,4%), dan Lainnya 2 jiwa.

Adapun jumlah masjid di Kota Pontianak adalah sebanyak 345 dan Surau sebanyak 107. jumlahnya 452.

Jumlah Masjid dan Surau yang sudah cukup banyak dengan populasi umat Islam seperti di sebutkan di atas keberadaannya sangat penting dan strategis dalam pembentukan sumber daya spiritual, ritual, moral, bahkan ekonomi umat Islam.

Ada tiga komponen sangat penting peran dan pengaruhnya dalam memberdayakan masjid sekaligus pemberdayaan umat, yaitu Pengurus masjid, Imam masjid, dan Jamaah masjid. Ketiga-tiganya harus saling mendukung dan menguatkan.

Adapun terminology Imam dalam literatur, terbagai atas dua macam, yaitu Imam Shugra dan Imam Kubra.

Imam Shugra adalah pemimpin shalat berjamaah

Imam Kubra adalah Pemimpin masyarakat, bangsa, dan negara.

Imam Shugra atau pemimpin kecil, Maksudnya orang yang memimpin dalam prosesi pelaksanaan shalat berjamaah

Imam dalam shalat adalah orang yang shalatnya diikuti oleh orang shalat yang lain dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Syariah.

Peran dan Kedudukan Imam dalam Shalat

Nabi SAW. memberi perhatian sangat besar mengenai pentingnya kedudukan imam shalat berjamaah, dengan banyaknya sabda perintah Nabi SAW. agar ada di antara kalian menjadi imam shalat.

Ketika bersedia menjadi imam, berarti kita memenuhi harapan dan perintah Nabi SAW.

Orang lain mendapatkan pahala dan nilai shalat berjamaah karena keberadaan seorang imam yang memimpin shalat berjamaah.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menyampaikan ketika Rasulullah SAW. sakit keras. Beliau meminta kepada Aisyah istrinya dengan kalimat:

مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ

Perintahkanlah Abu Bakar agar menjadi imam shalat berjamaah bersama dengan masyarakat. (HR. Muslim dari Aisyah).

Nabi SAW. bersabda:

إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ فَإِذَا كَبَّرَ الْإِمَامُ فَكَبِّرُوا وَإِذَا قَرَأَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقُولُوا آمِينَ يُجِبْكُمْ اللَّهُ

Jika kalian shalat maka luruskan shaf. Hendaklah salah seorang dari kalian menjadi IMAM. Bila imam bertakbir, maka bertakbirlah dan bila imam mengucapkan, “Ghairil maghdhubi ‘alaihim walaa adh-dhaalliin ” maka hendaklah kalian membaca, “Aamiin, niscaya Allah akan mengabulkan kalian. (HR. Nasai dari Abu Musa).

Peran dan Tanggung jawab Imam dalam Shalat

Ada beberapa peran dan tanggung jawab imam antara lain:

(1) Imam adalah Penentu Shalat Berjamaah.

Tanpa imam, tidak ada shalat berjamaah

Imam adalah pemimpin yang membawa satu gerbong atau jamaah dalam beribadah kepada Allah. Oleh karena itu, Imam dianggap sebagai orang yang

terbaik

mempunyai kualifikasi sebagai imam.

(2) Imam sebagai Delegasi atau utusan penyambung ibadah jamaah kepada Allah

Rasulullah SAW. bersabda:

إِنْ سَرَّكُمْ أَنْ تُقْبَلَ صَلاتُكُمْ فَلْيَؤُمَّكُمْ خِيَارُكُمْ فَإِنَّهُمْ وُفُودُكُمْ فِيمَا بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ رَبِّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ

Jika ingin gembira shalat Anda diterima di sisi Allah, maka hendaklah kalian diimami oleh yang

terbaik

di antara kalian. Sesungguhnya imam kalian itu adalah sebagai duta atau utusan antara kalian dengan Allah. (HR. Hakim dari Abu Martsad al-Ganawiy).

(3) Imam sebagai Titik Pusat Ikutan dan Pedoman

Rasulullah SAW. bersabda:

إنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ

Imam itu dijadikan untuk diikuti, apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan janganlah kalian bertakbir hingga dia bertakbir, apabila dia ruku’ maka ruku’lah kalian dan janganlah kalian ruku’ hingga dia ruku’. (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah).

(4) Imam sebagai Penjamin, Penanggung jawab terhadap shalat berjamaah

Rasulullah SAW. bersabda:

الْإِمَامُ ضَامِنٌ وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ اللَّهُمَّ أَرْشِدْ الْأَئِمَّةَ وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ

Imam adalah penjamin, yang bertanggung jawab (terhadap shalat makmumnya). Sedangkan muadzdzin orang yang dipercaaya. Ya Allah! Berilah petunjuk kepada imam dan ampunilah dosa para muadzdzin. (HR. Abu Daud dari Abu Hurairah).

Apabila ada makmum datang terlambat bergabung dengan imam, ia tidak sempat membaca surat al-Fatihah karena ia segera ruku’ bersama dengan imam, maka bacaan al-Fatihah-nya ditanggung oleh imam.

Seorang makmum, membaca surat al-Fatihah ketika sedang duduk tahiyyat, kesalahannya ini tidak perlu ditebus dengan sujud sahwi, karena ia ditanggung oleh imam.

Ketika shalat sendirian dan ia lupa membaca surat al-Fatihah bukan tempatnya, maka ia harus sujud sahwi.

(5) Imam hendaknya Memperhatikan waktu-waktu Shalat

Rasulullah SAW. bersabda:

“مَنْ أَمَّ النَّاسَ فَأَصَابَ الْوَقْتَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَمَنِ انْتَقَصَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعَلَيْهِ وَلَا عَلَيْهِمْ”

Siapa yang mengimami shalat orang banyak sesuai pada waktunya, maka pahala baginya dan bagi mereka para makmum. Siapa (di antara imam) yang mengurangi waktu meski sedikit, maka dosanya baginya dan tidak bagi mereka (para makmum). HR. Abu Daud dari ‘Uqbah bin Amir).

Semoga Bermanfaat.

Bersambung ……………………

 

Pontianak, 5 Maret 2023

Posted in: Fiqih, Kajian Islam

Leave a Comment