SUNTIK VAKSIN CORONA DAN INFUSE KETIKA SEDANG PUASA

Saat ini kita hidup masih dibawah bayang-bayang bahaya virus Corona hingga sekolah dari tingkat SD sampai Perguruan Tinggi masih belum diizinkan pembelajaran lansung tatap muka, dan berbagai aktivitas termasuk aktivitas keagamaan masih sangat dibatasi, hingga dilarang mudik.
Masalah virus Corona ini sudah cukup banyak bukti korbannya dengan banyaknya meninggal dunia, termasuk sampai detik ini, masih banyak terbaring di rumah sakit dan di tempat karantina, dan di rumah sendiri, semuanya akibat dari virus Corona ini.
Oleh karena belum ada obatnya, maka jalan yang terbaik adalah dengan cara Vaksin, yang membuat kekebalan dan membentengi tubuh dari serangan virus Corona.
Kita vaksin corona, bukan sekedar melindungi diri sendiri, tetapi bagian dari usaha melindungi keluarga, melindungi orang terdekat yang biasa bergaul berinteraksi dengan kita, melindungi orang lain dalam kehidupan sosial dan kebersamaan.
Alhamdulillah sebagai ikhtiar menjaga kesehatan, melindungi diri, keluarga dan orang lain sekeliling, sudah melakukan suntikan Vaksin Corona yang kedua kalinya.
Mencegah lebih baik daripada mengobati.
Semoga selalu dalam keadaan wal afiyat.
Suntikan vaksin Corona yang kedua ini dilakukan pada saat bulan puasa Ramadhan, maka ada yang bertanya, apakah suntikan Vaksin ini membatalkan puasa?
Suntikan vaksin corona ini sama dengan suntikan lainnya ketika sedang berobat, atau seperti suntikan infus, menurut para ulama adalah tidak membatalkan puasa.
Jawaban dan penjelasan selanjutnya bisa disimak pada tanya jawab berikut ini yang dikutip dari buku “Mereka Bertanya 111 Masalah”.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum w.w,
Saya seorang tenaga paramedis di sebuah klinik pelayanan kesehatan di Putussibau, bagaimana hukumnya kalau ada beberapa pasien saya yang sedang berpuasa minta disuntik, batal atau tidak puasanya? (6282256873201)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb..
Suntikan harus dibedakan dari dua macam:
Pertama, suntikan untuk pengobatan, kesehatan, dan tekanan darah, memasukkan obat dengan jarum suntik melalui urat nadi, bukan lubang terbuka, oleh para ulama berpendapat bahwa suntikan seperti ini tidak membatalkan puasa.
Kata Syekh Yusuf al-Qaradhawi:
أما ما يؤخذ للتداوى مثل ما يؤخذ لخفض درجة الحرارة في الحميات ونحوها أو لخفض الضبط ونحو ذلك فعلماء العصر مجمعون على أنه لا يفطر
Adapun suntikan untuk pengobatan, misalnya untuk menurunkan suhu badan, tekanan darah, atau sejenisnya. Ulama kontemporer bersepakat, bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. (Fiqh ash-Shiyâm h. 85).
Kedua, suntikan glukosa atau yang dikenal sebagai infus. Memasukkan intisari makanan atau nutrisi yang diperlukan tubuh melalui suntikan infus yang akan mengirimkannya ke darah secara langsung. Oleh para ulama, suntikan infus seperti ini adalah membatalkan puasa.
Namun ulama lainnya, berpendapat bahwa suntikan infus juga tidak membatalkan puasa dengan alasan bahwa apa yang disuntikkan itu tidak masuk sampai ke tenggorokan (al-jauf) melalui lubang terbuka. Bahkan tidak sampai ke jauf sama sekali, karena mereka memaknai jauf sebagai perut besar. Infus tidak menghilankan rasa lapar dan haus. Orang yang diinfus tidak merasa kenyang dan puas, karena tidak masuk perut besarnya, dan tidak melalui proses pencernaan sebagaimana mestinya.
Para ulama kontemporer, seperti Syekh Yusuf al-Qaradhawi dan Prof. Syauqi ‘Allam dari Mesir termasuk ulama yang berpendapat seperti ini, yakni tidak membatalkan puasa.
Dengan demikian, suntikan vaksin corona yang sedang dilakukan untuk membuat kekebalan tubuh dan membentendi dari serangan virus, ketika sedang puasa adalah tidak membatalkan puasa.
Wallahu A’lam bi ash-Shawab.
Pontianak, 17 Ramadhan 1422 H/29 April 2021
Posted in: Fiqih, Kajian Islam

Leave a Comment