Al-Qur’an, Antara Terjemahan dan Tafsir

Al-Qur’an dan Terjemah adalah dua hal yang sangat berbeda.
Al-Qur’an adalah firman Allah yang berbahasa Arab diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. melalui malaikat Jibril yang tersusun dalam Mushaf mulai dari surat al-Fatihah sampai surat an-Nas.

Al-Qur’an ini tidak pernah berubah dan tidak mengalami perkembangan, dan tidak akan pernah direvisi. 
Berbeda dengan terjemahan dan tafsir. Sebagai karya manusia, mengalami perubahan dan perkembangan adalah hal yang wajar.

Terjemah adalah pengalihan bahasa, dari bahasa sumber asli ke bahasa lainnya. Caranya ada yang secara harfiyah atau lafdziyah, yakni penerjemahan sesuai dengan susunan dan tertib huruf, lafal, kata dan kalimat aslinya. Ada juga secara maknawiyah atau tafsiriyah, yakni penerjemahan terhadap makna dan maksudnya tanpa terikat dengan tertib huruf, kata-kata dan susunan kalimat asalnya. 
Cara yang kedua ini biasa dilakukan, apabila terjemahan harfiyahnya susah dimengerti maksudnya, bahkan bisa salah paham terhadap maksudnya.

Terjemah dan tafsir juga berbeda. Terjemahan sangat terikat pada bahasa asalnya, sedangkan tafsir lebih bagaimana menjelaskan al-Qur’an dari berbagai sisinya agar dapat dipahami dengan baik dan benar.

Ada ayat al-Qur’an lain terjemahannya, lain pula tafsir dan masudnya. Contoh:
يا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِد
Terjemahnya: “Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid. (QS. Al-A’raf, 7: 31).

Tafsirnya: “Wahai anak cucu Adam! Tutuplah auratmu pada setiap shalat. (Tanwir al-Miqbas min Tafsir Ibn Abbas karya al-Fairuzabadi). Pakaian yang bagus adalah pakaian yang menutup aurat. Masjid yang disebutkan, tetapi yang dimaksud adalah fungsinya masjid. Salah satu fungsi masjid sebagai tempat shalat.

Begitu juga ayat: 
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
Terjemahnya: ”dan fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan”. (QS. Al-Baqarah: 191).

Tafsirnya: Kata fitnah dalam ayat ini yang dimaksud adalah syirk. (ad-Durr al-Mantsur fi at-Tafsir al-Ma’tsur karya as-Suyuthi). 
Syirk adalah menyekutukan Allah lebih besar bahayanya daripada dosa pembunuhan. Dosa syirk tidak diampuni dan bisa menghapus seluruh kebaikan lainnya. Berbeda dengan dosa pembunuhan bisa diampuni dan dimaafkan.

Terjemahan sebatas alih bahasa dari bahasa sumbernya yang terkadang belum menjelaskan maksud sebenarnya dari al-Qur’an, maka itulah kemudian tafsir al-Qur’an sangat diperlukan. Sebagaimana contoh tersebut di atas.

Al-Qur’an berbahasa Arab. Tidak semua umat Islam mengerti bahasa Arab, maka para ulama berusaha menjelaskan arti dan makna dari suatu ayat al-Qur’an agar dapat dimengerti maksudnya dan bisa diamalkan dengan baik dan benar.

Oleh karena terjemahan adalah karya manusia, maka sangat mungkin terjadi perbedaan terjemahan antara satu dengan lainnya. Apalagi dalam al-Qur’an, terdapat huruf dan lafal yang musytarak, yakni satu huruf atau kata yang mempunyai arti lebih dari satu.

Di Indonesia terdapat beberapa karya Ulama Tafsir, Terjemahan al-Qur’an, antara lain Terjemahan al-Qur’an karya Mahmud Yunus (1938), Terjemahan al-Qur’an karya Hasbi As-Siddieqy (1951), Terjemahan Al-Qur’an karya A. Hassan (1956), Terjemahan al-Qur’an karya Hamka (1964), Terjemah al-Qur’an oleh Tim dari Kementerian Agama (1965), Terjemahan Makna Al-Qur’an karya M. Quraish Shihab. 
Bahkan Terjemah al-Qur’an dalam bahasa Daerah di Indonesia ini sudah banyak, antara lain Terjemah al-Qur’an bahasa Jawa, bahasa Sunda, bahasa Mandar, bahasa Bugis. 
Semua terjemahan al-Qur’an tersebut di atas antara satu terjemahan dengan terjemahan lainnya dari masa ke masa pasti banyak berbeda. Namun al-Qur’an-nya tidak ada yang berbeda, tetap sama.

Al-Qur’an dan Terjemah pasti berbeda, dan tidak boleh disamakan. 
Terjemah dan tafsir bukanlah al-Qur’an.

Al-Qur’an berbahasa Arab adalah wahyu Allah, sedangkan Terjemah dan Tafsir adalah hasil karya ulama sesuai kemampuan dan zamannya.

Ketika ada terjemahan satu ayat al-Qur’an yang berbeda dengan lainnya, maka tidak ada alasan bahkan tidak boleh menganggap bahwa al-Qur’an yang diterjemahkan itu adalah Palsu.

Oleh: Dr.Wajidi Sayadi

Posted in: Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Kajian Islam

Leave a Comment