Dibaca 403
Tema ini yang menjadi pokok bahasan dalam Kuliah Subuh di Masjid Raya Mujahidin Pontianak. Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, khususnya di Kalimantan Barat tanah wakaf hampir 1 juta hektar yang terdata di Kementerian Agama, masih banyak yang belum terdata. Hanya saja persoalannya, sejauhmana pengelolaannya memberi manfaat Ibadah, sosial, pendidikan, dan ekonomi serta pembangunan peradaban umat.
Oleh karena itu, pada bulan ramadhan membahas puasa, zakat, sedekah, dan infak, jangan lupa membahas masalah wakaf. Wakaf adalah ibadah yang sangat kental nilai sosial, pendidikan, ekonomi dan perbaikan nasib umat.
Ada hadis populer terutama ketika ta’ziyah keluarga yang meninggal, Rasulullah SAW. bersabda:
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
Apabila manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali 3 hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dengannya, dan anak saleh yang mendoakan orang tuanya. (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Sedekah Jariyah yang dimaksud dalam Hadis ini adalah Wakaf. Suatu pemberian barang yang sifatnya kekal dan manfaatnya berkelanjutan terus, nilai dan pahalanya mengalir terus walaupun yang berwakaf sudah meninggal dunia. Misalnya wakaf kitab, mushaf al-Qur’an, Buku-buku ke Perpustakaan Pondok Pesantren, sekolah, kampus, masjid, lembaga Literasi, dan lain-lain.
Betapa banyak generasi dan kader masa depan umat Islam cerdas karena fasilitas wakaf tersebut. Di beberapa Lembaga pendidikan, perguruan tinggi dunia Islam maju dan juga sejarah para ulama terdahulu bisa mengajar dan mengarang puluhan bahkan ratusan kitab yang menjadi referensi umat sekaligus menjadi sumber peradaban muslim, padahal mereka tidak punya Laptop dan flash disc yang bisa copy paste, semuanya karena difasilitasi oleh bantuan wakaf. Sekarang banyak ilmuwan, cendekiawan, ustadz, atau ulama punya Laptop, flash disc tapi tidak sempat menulis dan mewariskan karya kitab atau buku, karena kurang diperhatikan, tidak dibantu atau tidak ada dana. Penerbitan kitab dan Buku-buku perlu biaya dan kesungguhan yang serius. Umar bin Khattab menghadap kepada Rasulullah SAW minta nasehat.
Kata Umar, saya punya tanah di Khaibar yang sangat bagus, apa perintah Rasulullah kepadaku mengenai tanah ini? Beliau menjawab:
إن شئت حبست أصلها وتصدقت بها
Artinya, jika engkau mau Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya. (HR. Muslim dari Ibnu Umar).
Hadis inilah yang menjadi dasar tentang wakaf, yaitu menahan pokoknya untuk dikelola dan diproduktifkan, hasilnya itulah yang didistribusikan sesuai tujuan peruntukkan wakaf. Tanah Wakaf yang begitu banyak belum dikelola dengan baik dan maksimal, pengalaman saya sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat justru sibuk mengurusi sengketa wakaf. Termasuk sengketa sesama nadzir, antara nadzir dengan mereka yang mengaku ahli waris dari yang pernah mewakafkan. Banyak Lembaga Pendidikan, seperti Pesantren, Madrasah, Sekolah, Lembaga Sosial Kemanusiaan, Lembaga Dakwah, Lembaga Ekonomi, Ormas Islam dan Lembaga Islam lainnya masih banyak terkendala oleh masalah keuangan, padahal dengan pengelolaan wakaf produktif tersebut, kendala dan tantangan tersebut dapat diatasi. Terkadang pengelolaan wakaf terkendala, selain persoalan SDM dan profesionalitas, juga karena status legalitas tanah wakaf yang belum ada sertifikat tanah wakafnya. Oleh karena itu, saling mengingatkan bagi para nadzir atau pengelola tanah wakaf, agar segera mengurus Akta Ikrar Wakafnya (AIWA) di KUA Kecamatan. Dalam AIWA harus jelas nama Wakif dan identitasnya, tanah wakaf ukuran luasnya dan letaknya, nadzir yakni penerima wakaf sebagai pengelola dan Penanggung Jawab, dan harus jelas peruntukkan wakaf itu. Bukti AIWA inilah yang dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus Sertifikat Tanah Wakaf. Selama tanah Wakaf belum Bersertifikat, akan sangat berpotensi dipermasalahkan atau digugat, karena tanah wakaf yang saat ini strategis dan bernilai tinggi bahkan Milyaran rupiah harganya. Semoga.
Pontianak, 5 Ramadhan 1439 H/21 Mei 2018.