Dibaca 81
Materi ini merupakan bagian dari apa yang telah disampaikan dalam Kegiatan Literasi Zakat dan Wakaf yang diselenggarakan oleh Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Orchardz Pontianak, Senin, 15 Mei 2023 lalu.
Dalam kegiatan ini turut menjadi narasumber Direktur Pemberdayaan zakat dan Wakaf Kementerian Republik Indonesia dari Jakarta secara online H. Tarmizi Tohor. H. Salman Busrah Direktur Utama Pontianak. Moderator Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf, H. Rohadi, S.Ag., M.Si.
Kebetulan diposisikan oleh panitia sebagai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, pembicaraan saya batasi pada aspek syariat semata, yakni dari landasan teologis mengenai Zakat, yakni hukum dan sasaran mustahiknya.
Dasar Kewajiban Zakat
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ
Ambillah dari sebagian harta mereka sebagai zakat, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. (QS. At-Taubah [9]: 103).
Ada beberapa tujuan dan fungsi zakat dapat diketahui berdasarkan ayat ini, antara lain:
Tujuan dan Fungsi Spritual bagi Muzakki
Penggunaan kata تُطَهِّرُهُمْ dalam ayat ini menunjukkan pada tujuan dan fungsi spiritual.
Fungsi تَطْهِيْرٌ (pensucian) ini meliputi bagi muzakki, mustahik, dan harta itu sendiri.
Fungsi spiritual bagi Muzakki adalah mensucikan hati mereka dari sifat kikir, rakus, dan cinta dunia yang berlebihan. Cinta berlebihan pada harta menyebabkan virus rakus pada harta menyebabkan menjadi kikir. Rasulullah SAW. bersabda:
لَوْ أَنَّ ابْنَ آدَمَ أُعْطِيَ وَادِيًا مَلْئًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَانِيًا وَلَوْ أُعْطِيَ ثَانِيًا أَحَبَّ إِلَيْهِ ثَالِثًا وَلَا يَسُدُّ جَوْفَ ابْنِ آدَمَ إِلَّا التُّرَابُ وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ
Sekiranya anak Adam diberi satu bukit yang dipenuhi dengan emas, niscaya ia akan menginginkan bukit yang kedua, dan apabila diberi yang kedua, niscaya ia menginginkan bukit yang ketiga, dan tidaklah ada yang dapat memenuhi perut anak Adam melainkan tanah (kuburannya), dan Allah akan menerima tobat siapa saja yang bertobat. (HR. Bukhari dari Ibnu Zubair).
Fungsi dan Tujuan Spritual bagi Mustahik
Zakat akan mensucikan hati para mustahik dari sifat iri, dengki, dan amarah. Sifat ini biasanya dipicu oleh tingginya tingkat kesenjangan antara kaya dan miskin, terutama kepada orang kaya yang kikir.
Zakat akan memperkecil kesenjanganyang akan menurunkan tingkat kriminalitas.
Zakat akan memberikan dampak psikologis positif bagi para mustahik. Para mustahik akan merasakan manfaat zakat sebagai bagian dari sumber pendapatan mereka.
Dengan zakat yang diterima oleh para mustahik, mereka akan senang, syukur dan suka pada muzakki yang memberinya. Rasulullah SAW. bersabda:
جُبِلَتِ الْقُلُوبُ عَلَى حُبِّ مَنْ أَحْسَنَ إِلَيْهَا وَبُغْضِ مَنْ أَسَاءَ إِلَيْهَا
Tabiat hati adalah cenderung mencintai orang yang berbuat baik padanya dan membenci orang yang berbuat buruk padanya. (HR. Baihaqi dari Ibnu Mas’ud).
Zakat Pembersih Harta yang dizakati
Harta yang diperoleh terkadang bercampur dengan yang syubhat, tercampur dengan hak orang lain. Pendapatan dan gaji yang diperoleh bisa saja tidak sesuai dengan kinerja yang seharusnya.
Rasulullah SAW. bersabda:
مَا خَالَطَتِ الصَّدَقَةُ مَالاً إِلاَّ أَهْلَكَتْهُ
Tidaklah zakat yang tidak dibayarkan bercampur dengan harta kecuali akan merusak harta tersebut. (HR. Baihaqi dari Aisyah).
Kerusakan harta karena tidak dizakati:
1. Hilang keberkahannya
2. Terjadinya kerusakan, misalnya kebakaran, pencurian, perampokan, atau musibah lainnya yang menghabiskan harta
3. Terjadinya musibah sehingga hartanya habis untuk menangani musibah tersebut, seperti mengobati penyakit yang tak sembuh-sembuh
Kata تُزَكِّيهِمْ dari Masdar التزكية dari kata الزكاة berarti الطهارة, النماء, البركة, المدح (suci, tumbuh berkembang, berkah, dan pujian).
Kata تُزَكِّيهِمْ ini mengandung arti mengembangkan dan memberikan keberkahan pada harta dengan akan bertambah dan berkembang.
Pengertian membersihkan dan mengembangkan ini bagi muzakki, mustahik, dan bagi harta itu sendiri. Dengan bertambah harta dan berkembang ekonomi, membuat kehidupan sosial semakin baik, lebih aman dan normal.
Penggunaan kata تُزَكِّيهِمْ dalam ayat ini menunjukkan pada tujuan dan fungsi sosial. Yakni mensucikan penyakit sosial dengan membantu fakir miskin, mengurangi kemiskinan, menumbuhkan sifat peduli sosial kemanusiaan, bisa menstabilkan kehidupan sosial.
Demikian juga penggunaan huruf “min” dari kalimat مِنْ أَمْوَالِهِمْ (dari harta). Huruf مِنْ bermakna tab’idh, yakni sebagian. Zakat yang dikeluarkan hanya sebagain saja minimal 2,5 %, bukan seluruhnya, sebab sisanya harta yang masih ada, dapat dikelola secara produktif sehingga tetap menghasilkan lagi dan terus menghasilkan.
Adapun masalah Sasaran Mustahik Zakat
Dasar hukumnya disebutkan dalam al-Quir’an
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah [9]: 60).
Empat kelompok pertama dalam ayat tersebut menggunakan huruf Lam لِلْفُقَرَاءِ li al-fuqara’ …. Makna لام ( للملك أو التمليك/li al-milk atau li at-tamlik). Huruf لامِ makna asalnya menunjukkan kepemilikan, bahwa zakat merupakan milik para fakir miskin, atau at-Tamlik memberikan hak kepemilikan kepada mereka.
Ulama lainnya, berpendapat bahwa huruf لام berarti للأجل untuk menjelaskan peruntukkan atau sebab sehingga mereka menjadi sasaran zakat.
Berbeda pada empat kelompok terakhir menggunakan huruf FI yakni fi ar-riqâbi fi Sabilillah … Huruf fi menunjukkan pada wadah atau tempat.
Adapun kelompok berikutnya dari yang kelompok pertama menggunakan huruf ‘athaf (kata penghubung) وَ (dan) yang berfungsi sebagai tasyrik (penggabungan). Maksudnya distribusi zakat dimiliki oleh semua delapan golongan yang disebutkan dalam ayat 60 surat at-Taubah. Semua kelompok tersebut harus mendapatkan bagian dari zakat. Inilah pendapat madzhab imam Syafi’i.
Ulama madzhab Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad tidak mewajibkan distribusi zakat merata kepada semua delapan golongan tersebut.
Huruf لام pada للفقراء adalah للأجل/al-Ajli, artinya peruntukkan atau sebab. Maksudnya sebagai penjelasan mengenai orang-orang yang menjadi sasaran yang akan menerima zakat.
Oleh karena itu, boleh menyerahkan distribusi zakat kepada di antara mereka, terutama yang lebih mendesak dan dianggap sangat penting.
Demikian juga pada empat kelompok terakhir tidak menggunakan huruf لام tapi menggunakan huruf في (في الرقاب) fi ar-riqâbi … في سبيل الله
Empat sasaran zakat yang terakhir ini apa yang diserahkan kepada mereka, untuk keperluan kemaslahatan yang berhubungan dengan keadaan mereka.
Penjelasan tersebut di atas menunjukkan bahwa upaya pemberdayaan para mustahik dengan segala kreatifitas dan inovasi dari para amil pengelola zakat sangat terbuka dan sangat memungkinkan tanpa mengabaikan aspek syariatnya.
Disabilitas, Posisinya di mana? Sebagai apa?
Secara umum dengan keterbatasan yang dimiliki kaum Disabilitas atau penyandang cacat, maka umumnya dikategorikan sebagai orang yang lemah dan tidak berdaya, sebagaimana fakir miskin merupakan sasaran penerima zakat.
Mereka juga dapat dikategarikan sesuai dengan kondisinya dan keterlibatannya, misalnya sebagai kegiatan mereka disabilitas bidang keagamaan, apakah guru ngaji atau muballigh, atau ada keterampilan mereka yang dianggap sebagai media dakwah, relawan sosial kemanusiaan di jalan Allah, atau amil zakat, muallaf, atau dalam kondisi garimin.
Mereka pun memerlukan bantuan untuk mengangkat kondisi kehidupan mereka yang dalam serba keterbatasan agar memperoleh derajat kehidupan yang lebih baik.